Batas Usia Pensiun (BUP)
- 58 Tahun (Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Pejabat Fungsional Keterampilan)
- 60 Tahun (Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya)
- 65 Tahun (Pejabat Fungsional Ahli Utama)
Dokumen Persyaratan
- Surat Pengantar dari Kepala OPD KB (bagi Penyuluh KB)
- Fotokopi SK CPNS dan PNS
- Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir
- Fotokopi SKP 1 tahun terakhir (minimal baik dan tidak ada unsur yang bernilai cukup)
- Fotokopi Akta Nikah / Cerai
- Daftar susunan keluarga dan KK
- Pas Foto 3 x 4 sebanyak 6 lembar berwarna (Pas Foto Ahli Waris bagi Pensiun Janda/Duda)
- Surat Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin
- Surat Penyataan tidak pernah dihukum penjara atau tidak sedang menjalani proses hukum