Penyelenggaran PPID BKKBN dapat diselenggarakan secara efektif dan efisien membuat Peraturan Kepala BKKBN Nomor 163/PER/D2/2011 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Sarana dan Prasarana Pelayanan Informasi Publik
Fasilitas yang tersedia dalam rangka memberikan layanan informasi publik terdiri atas :
Desk Informasi Publik
Desk informasi publik dengan meja dan kursi untuk pertugas serta tamu, dilengkapi dengan 1 unit PC dengan koneksi internet, 1 unint TV LCD serta kelengkapan administrasi.
Penyediaan Akses Informasi Publik
Dalam upaya memenuhi kebutuhan akan informasi yang terkait dengan informasi publik yang dihasilkan oleh BKKBN, selain dapat datang langsung, dan telepon ,juga dilakukan dengan melakukan penyediaan informasi melalui website dengan alamat http://sumsel.bkkbn.go.id/ atau https://e-ppid.bkkbn.go.id/
Sumber Daya Manusia
Pelayanan informasi publik di BKKBN dilakukan oleh petugas yang telah ditunjuk untuk melakukan pelayanan secara khusus. Petugas layanan tersebut bertugas setiap hari secara sinergi untuk memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
JADWAL LAYANAN INFORMASI PUBLIK DAN PETUGAS PPID
Biaya Layanan informasi publik
Biaya Layanan informasi publik adalah GRATIS.
Biaya yang timbul atas permohonan informasi (Biaya Pengiriman, Biaya Penggandaan dokumen atau media penyimpanan) dibebankan ke pemohon informasi.
Waktu Pelayanan Informasi Publik