Mekanisme Pemberian Izin Belajar :
- Pegawai mengajukan permohonan persetujuan mengikuti pendidikan tinggi ke Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama memeriksa berkas dan meneruskan permohonan pegawai ke Kepala Biro Sumber Daya Manusia
- Usulan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum mengikuti pendidikan tinggi
- Kepala Biro Sumber Daya Manusia akan mengeluarkan surat persetujuan untuk mengikuti pendidikan tinggi setelah menelaah kesesuaian program studi yang ditempuh dengan kebutuhan tugas unit organisasi
- Pegawai mendaftar di perguruan tinggi dan mengajukan permohonan Izin Belajar
- Pejapat Pimpinan Tinggi Pratama di unit kerja memeriksa berkas dan mengirimkan permohonan Izin Belajar ke Kepala Biro SDM (maksimal 3 bulan
- Setelah berkas diverifikasi dan disetujui, Kepala Biro SDM mengeluarkan Surat Izin Belajar
Dokumen Persyaratan :
- Surat Permohonan ditujukan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
- Surat pernyataan yang bersangkutan yang ditandatangani di atas materai;
- Fotokopi sertifikat Akreditasi program studi minimal B dari lembaga yang berwenang;
- Penilaian Prestasi Kerja 2 Tahun terakhir;
- Surat keterangan kuliah dari perguruan tinggi yang mencantumkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) perkuliahan dimulai; dan
- Jadwal kuliah (tidak pada jam kerja).
Tidak diperkenankan untuk mengikuti kelas jauh atau kelas sabtu – minggu karena tidak sesuai dengan kaidah dan norma perguruan tinggi (jarak lokasi kerja dengan perguruan tinggi lebih dari 60 km(>60 km).
Template Surat Pengajuan Persetujuan Mengikuti Pendidikan Tinggi